BEM Indramayu Desak Kejati Tuntaskan Kasus BPR KR Senilai Rp230 Miliar

Selamet Hidayat
Ketua BEM Universitas Wiralodra Indramayu, Muhammad Taqwa Satria Ramadhan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Indramayu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan di BPR Kredit Rakyat (BPR-KR) yang bergulir sejak 2013.

Desakan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang digelar para mahasiswa. Mereka menyoroti lambannya proses hukum dan menilai masih ada sejumlah koordinator yang belum ditetapkan sebagai tersangka, meski nilai kerugian kasus tersebut mencapai Rp230 miliar.

Para aktivis juga menyoroti nasabah BPR-KR yang hingga kini belum menerima hak pelunasan tabungan mereka.

“Setahu kami baru beberapa orang saja yang dibayarkan, itu pun yang dekat dengan aparat,” ujar Ketua BEM Universitas Wiralodra (Unwir), Muhammad Taqwa Satria Ramadhan, Sabtu, 15 November 2025.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network