Kejari Indramayu Paparkan Capaian Kinerja 2025 dalam Momentum Hakordia

Selamet Hidayat
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, saat konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu. (Foto: iNewsIndrmayu.id/Selamet Hidayat)

Pidum dan Pidsus: Penanganan Perkara Secara Transparan

Pada bidang pidana umum (Pidum), tercatat 586 perkara pra-penuntutan dengan 402 di antaranya dilimpahkan ke penuntutan. Sisanya dihentikan atau diselesaikan melalui restorative justice.

“Ada perkara yang kami hentikan dan ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice agar tidak terjadi bias penilaian,” ujarnya.

Sementara pada bidang pidana khusus (Pidsus), Kejari menangani 5 penyelidikan, 2 penyidikan lokal, serta sejumlah penanganan perkara titipan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Datun: Pulihkan Kerugian Negara Rp16 Miliar

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat 706 kegiatan bantuan hukum non-litigasi. Sepanjang 2025, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp275 juta dan memulihkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

“Di bidang Datun, kami mampu memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp16 miliar dan menyelamatkan Rp275 juta,” katanya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network