Pidum dan Pidsus: Penanganan Perkara Secara Transparan
Pada bidang pidana umum (Pidum), tercatat 586 perkara pra-penuntutan dengan 402 di antaranya dilimpahkan ke penuntutan. Sisanya dihentikan atau diselesaikan melalui restorative justice.
“Ada perkara yang kami hentikan dan ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice agar tidak terjadi bias penilaian,” ujarnya.
Sementara pada bidang pidana khusus (Pidsus), Kejari menangani 5 penyelidikan, 2 penyidikan lokal, serta sejumlah penanganan perkara titipan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Datun: Pulihkan Kerugian Negara Rp16 Miliar
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat 706 kegiatan bantuan hukum non-litigasi. Sepanjang 2025, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp275 juta dan memulihkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
“Di bidang Datun, kami mampu memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp16 miliar dan menyelamatkan Rp275 juta,” katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
