INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan gambaran kasus hukum yang tengah dihadapi Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Sejak mengambil alih penanganan, LPS telah mengucurkan dana lebih dari Rp300 miliar untuk menyelamatkan dana nasabah.
Namun demikian, LPS masih mengkaji adanya potensi permasalahan lain dengan nilai sekitar Rp130 miliar di tubuh BPR KRI. Kasus ini dinilai cukup kompleks dan tergolong baru bagi LPS, terutama karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk laporan dugaan tindak pidana. Proses pengkajiannya dilakukan secara internal sebelum ditentukan jenis pelanggaran hukumnya
“Waktu merumuskan tindak pidana apa, kami di internal mengkaji secara mendalam. Ini juga terkait perundang-undangan dan belum pernah ditangani sebelumnya oleh LPS,” ujar Nur Budiantoro saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indramayu, Jumat, 19 Desember 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
