Setelah melalui proses eskalasi di tingkat pimpinan, LPS menyimpulkan bahwa permasalahan yang ditemukan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Ini benar-benar baru bagi kami. Sebelumnya LPS belum pernah melaporkan tindak pidana korupsi, karena selama ini yang kami tangani umumnya masalah perbankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena BPR KRI berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda), terdapat potensi kerugian keuangan daerah. Atas dasar tersebut, pimpinan LPS sepakat agar perkara ini diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Dalam perkara tipikor ini, ada beberapa direksi yang diduga bermasalah. Angka yang ditemukan sebagai potensi kerugian sedang diproses, dan kami telah melaporkannya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi,” paparnya.
LPS berharap melalui mekanisme peradilan tipikor, para pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sekaligus membuka peluang pengembalian kerugian keuangan negara. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
