INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan gambaran kasus hukum yang tengah dihadapi Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Sejak mengambil alih penanganan, LPS telah mengucurkan dana lebih dari Rp300 miliar untuk menyelamatkan dana nasabah.
Namun demikian, LPS masih mengkaji adanya potensi permasalahan lain dengan nilai sekitar Rp130 miliar di tubuh BPR KRI. Kasus ini dinilai cukup kompleks dan tergolong baru bagi LPS, terutama karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk laporan dugaan tindak pidana. Proses pengkajiannya dilakukan secara internal sebelum ditentukan jenis pelanggaran hukumnya
“Waktu merumuskan tindak pidana apa, kami di internal mengkaji secara mendalam. Ini juga terkait perundang-undangan dan belum pernah ditangani sebelumnya oleh LPS,” ujar Nur Budiantoro saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indramayu, Jumat, 19 Desember 2025.
Setelah melalui proses eskalasi di tingkat pimpinan, LPS menyimpulkan bahwa permasalahan yang ditemukan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Ini benar-benar baru bagi kami. Sebelumnya LPS belum pernah melaporkan tindak pidana korupsi, karena selama ini yang kami tangani umumnya masalah perbankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena BPR KRI berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda), terdapat potensi kerugian keuangan daerah. Atas dasar tersebut, pimpinan LPS sepakat agar perkara ini diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Dalam perkara tipikor ini, ada beberapa direksi yang diduga bermasalah. Angka yang ditemukan sebagai potensi kerugian sedang diproses, dan kami telah melaporkannya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi,” paparnya.
LPS berharap melalui mekanisme peradilan tipikor, para pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sekaligus membuka peluang pengembalian kerugian keuangan negara. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
