Desa-desa diminta memberikan layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural, melakukan pencegahan penempatan non-prosedural, serta mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, desa juga harus melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI, termasuk pendataan pekerja migran dan keluarganya.
Tak hanya soal perlindungan, Sigit juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi pasca-migrasi. Desa didorong memberikan literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi PMI dan keluarganya, mengembangkan koperasi serta badan usaha milik desa, hingga membangun rumah wirausaha dan usaha produktif berbasis keluarga migran.
"Dengan adanya Perdes Perlindungan PMI ini maka desa-desa menjadi Desa Migran Emas yakni Desa Migran yang Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera. Desa yang telah memiliki peraturan desa itu selanjutnya diusulkan ke BP3MI dan KP2MI,” kata Sigit, Selasa, 30 Desember 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
