Menurut AKP Suprapto, pelaku T awalnya berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya. Saat berada di lokasi, muncul niat untuk mencuri sepeda motor yang terparkir.
“Kemudian T menghubungi M dan satu pelaku lainnya berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan pencurian,” ujarnya dalam rilis yang diterima Selasa, 2 Februari 2026.
Dalam pembagian peran, T bertugas memantau kondisi sekitar, sementara M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor. Motor milik korban, Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP, berhasil dibawa kabur dari lokasi.
Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp 1.100.000. Dari transaksi tersebut, T memperoleh Rp 400.000 dan M menerima Rp 700.000.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah TKP, penyelidikan, serta gelar perkara dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
