Pelaku T lebih dulu diamankan pada Senin kemarin saat kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Berdasarkan keterangan T, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap M di wilayah Kecamatan Karangampel pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW.
“Satu pelaku lainnya berinisal K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Gunakan kunci ganda dan segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” tutupnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
