INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar perhiasan emas milik warga akhirnya terbongkar. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu menangkap dua pria yang diduga kuat menjadi pelaku utama rangkaian jambret di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Kedua terduga pelaku berinisial MA (25) dan S (33). MA diketahui berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara S bertindak sebagai eksekutor yang langsung merampas perhiasan korban. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 malam.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Kirsem (66), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, yang menjadi korban jambret pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu.
Saat itu, korban sedang menjemur pakaian di samping rumah. Salah satu pelaku datang menghampiri dan berpura-pura menanyakan alamat. Tanpa diduga, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban, lalu melarikan diri ke arah sepeda motor yang telah disiapkan oleh rekannya di pinggir jalan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11.795.000," ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat, 13 Februari 2026.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
