Dengan kondisi tersebut, data hisab dinilai belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang berlaku, termasuk standar MABIMS. Oleh karena itu, Kemenag tetap melakukan pengamatan langsung di lapangan untuk melengkapi data perhitungan.
Rukyatul hilal dilakukan oleh kantor wilayah Kemenag provinsi serta kantor Kemenag kabupaten dan kota, bekerja sama dengan pengadilan agama, organisasi masyarakat Islam, dan instansi terkait lainnya. Seluruh hasil pengamatan dari 96 lokasi tersebut akan menjadi bahan utama dalam pembahasan sidang.
Abu Rokhmad menegaskan, hasil akhir penetapan awal Ramadan akan diumumkan secara resmi setelah sidang isbat selesai digelar.
“Hasil hisab dan rukyat akan kami bahas bersama. Keputusan akhir disampaikan kepada masyarakat agar menjadi pedoman bersama umat Islam di Indonesia,” tegasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
