Perlawanan Terdakwa Dinilai Justru Perkuat Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan di PN Indramayu

Selamet Hidayat
Hery Reang, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.idKuasa hukum keluarga korban pembunuhan, Hery Reang, menilai langkah “perlawanan” yang diajukan dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu justru memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kedua kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan dua terdakwa, Ririn dan Prio, digelar pada Rabu (4/3/2026) di PN Indramayu dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 459 dan/atau Pasal 458.

Korban diketahui meninggal dunia pada 30 Agustus 2025 di Jalan Siliwangi, Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat. Pihak keluarga korban menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang dilakukan secara keji dan sadis.

Hery Reang, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum sekaligus pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petani (Peduli Trafficking & Tani), menyampaikan bahwa pihaknya menilai uraian dakwaan yang telah dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Rabu (25/2/2026), telah disusun secara cermat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang bersidang di ruang Cakra agar menolak perlawanan dari kedua terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Menurut kami, materi perlawanan tersebut terkesan mengada-ada dan berpotensi memperlambat proses persidangan,” ujar Hery.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, proses hukum telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Menurutnya, sikap terdakwa yang mengajukan perlawanan terhadap dakwaan juga dapat dinilai sebagai bentuk ketidakooperatifan dalam menjalani proses persidangan.

Hery menambahkan, langkah tersebut bahkan berpotensi menghilangkan kesempatan bagi terdakwa untuk mendapatkan pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim.

“Perlawanan yang diajukan justru membuka kelemahan dalam argumen terdakwa sendiri. Kami meyakini hal itu pada akhirnya akan semakin memperkuat posisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Gustiar Fristiansah, menyatakan pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban advokat untuk menguji syarat formil maupun materil surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 75 dan aturan lain yang berkaitan dengan hak-hak terdakwa.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa wajib melakukan perlawanan demi memenuhi hak-hak hukum klien kami. Ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses peradilan yang jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan serta pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tersebut. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network