INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menolak pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak yang tengah berjalan di wilayah tersebut.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan bahwa PSN merupakan program pemerintah pusat yang berbasis undang-undang, sehingga pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dan koordinator di lapangan.
“Ini program pusat di tanah negara. Pemda itu sifatnya adalah koordinator. Kami tidak bisa memutuskan, kami tidak bisa menolak PSN,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, lahan yang masuk dalam program tersebut merupakan tanah negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Kehutanan dan dikelola lintas kementerian.
“Tanahnya adalah tanah negara dalam penguasaan Kementerian Kehutanan. Ini kerja sama lintas kementerian, dan karena PSN ini berbasis undang-undang, maka kami sebagai pemerintah daerah tentu mendukung,” ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
