Di sisi lain, pengunduran diri BPD disebut murni keputusan pribadi masing-masing anggota, bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
“BPD mengundurkan diri berdasarkan keinginan sendiri, tanpa paksaan dari siapapun, berdasarkan surat pengunduran diri yang kami terima,” kata Dadang.
Meski terjadi dinamika, pihak kecamatan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.
“Untuk roda pemerintahan tetap berjalan, proses pengunduran diri dan pemilihan anggota BPD akan kami monitor terus, dan kami akan menyampaikan laporan kepada pimpinan, menunggu keputusan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
