BPD Cikedung Lor Mundur, Kuwu Terseret Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Wahyu Topami
Potrait halaman kantor Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Rabu (15/4/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Ia juga menegaskan bahwa BPD masih menjalankan tugas hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah daerah.

“BPD tetap menjalankan tugas sampai dengan adanya SK Bupati Indramayu tentang pemberhentian keanggotaan BPD,” tambahnya.

Terkait status kuwu, Dadang menjelaskan bahwa proses administrasi di lingkungan TNI masih berlangsung, termasuk pengajuan pensiun yang belum sepenuhnya rampung.

“Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004, bagi TNI yang akan mengajukan diri maka mengajukan cuti dari kesatuannya, setelah dilantik maka wajib mengajukan pensiun dari TNI. Untuk Kuwu Cikedung Lor, surat pengajuan pensiun sudah diproses, tetapi belum ada keputusan dari Mabes AD,” ungkapnya.

Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sambil menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network