Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan energi bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi energi di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dinilai penting untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, seperti keberadaan gudang pengoplosan LPG atau aktivitas pengisian BBM yang mencurigakan di SPBU.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di nomor WhatsApp 0819-9970-0110 maupun melalui Call Center Polri di nomor 110.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi energi bersubsidi di wilayah Indramayu dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
