Toni RM Sebut Ririn Tak Tahu Pembunuhan, Nama Aman Yani Kembali Diseret di Sidang Kasus Paoman

Wahyu Topami
Kuasa hukum Prio, dan Ririn, Toni RM dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pembunuhan satu keluarga Paoman, Rabu (13/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Lebih jauh, dalam persidangan ini, saksi Ririn secara resmi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini diambil karena Ririn merasa tidak pernah memberikan jawaban sesuai yang tertulis dalam dokumen penyidikan tersebut.

Namun, pernyataan pihak terdakwa disanggah keras oleh kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti saintifik masih mengarah kuat pada dua terdakwa saat ini.

“Berdasarkan BAP, sidik jari yang ditemukan hanya milik dua terdakwa, yaitu Prio dan Ririn. Sampai saat ini kami tetap fokus pada alat bukti, CCTV, dan keterangan saksi yang bersesuaian,” pungkas Hery.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network