Lebih jauh, dalam persidangan ini, saksi Ririn secara resmi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini diambil karena Ririn merasa tidak pernah memberikan jawaban sesuai yang tertulis dalam dokumen penyidikan tersebut.
Namun, pernyataan pihak terdakwa disanggah keras oleh kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti saintifik masih mengarah kuat pada dua terdakwa saat ini.
“Berdasarkan BAP, sidik jari yang ditemukan hanya milik dua terdakwa, yaitu Prio dan Ririn. Sampai saat ini kami tetap fokus pada alat bukti, CCTV, dan keterangan saksi yang bersesuaian,” pungkas Hery.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
