TKP Mendadak Berubah dari Rumah ke Kios, Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara di Sidang Kasus Pembunuhan

Wahyu Topami
Profesor Youngky Fernando saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu, Selasa (26/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Dirinya juga menyoroti pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum sejak dalam proses penyelidikan dan penyidikan awal agar tidak menimbulkan kegaduhan atau keraguan di ruang persidangan.

“Sepanjang proses penyelidikan and penyidikan itu profesional, saya yakin tidak ada kesulitan bagi jaksa maupun hakim untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang,” ujarnya.

Lebih lanjut, di hadapan Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., Profesor Youngky menjabarkan bahwa pada era modern sekarang, pembuktian perkara sekelas kasus pembunuhan satu keluarga semestinya bisa berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Perkembangan teknologi seperti CCTV, komunikasi elektronik, hingga bukti digital semestinya dapat memperkuat pembuktian perkara pidana apabila digunakan secara tepat dan objektif.

“Sekarang indirect evidence jauh lebih mudah karena teknologi sudah canggih, seperti komunikasi elektronik, handphone, CCTV, dan lain-lain,” lanjut dia memberikan pandangan medis-yuridis.

Guna mencerna seluruh keterangan ilmiah dan argumentasi hukum yang menguras energi ini, jalannya sidang sempat diskorsing pada pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB untuk jeda istirahat makan siang, sebelum akhirnya kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan pendalaman materi perkara yang semakin memanas.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network