Wakil Bupati Indramayu: Soal Tunjangan Perumahan, Anggota Dewan Hanya Menerima Hak Atributif

Wahyu Topami
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. (Foto: Istimewa)

BPK hanya merekomendasikan penggantian tim penaksir independen dan tidak meminta pengembalian tunjangan maupun menyebut adanya kerugian negara.

"Kalau misalkan ada permintaan pengembalian, kami dan seluruh anggota DPRD saat itu pasti akan mematuhi. Tapi ini tidak ada,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini ia menjelaskan bahwa pimpinan dan DPRD Kabupaten Indramayu menerima tunjangan perumahan sebagai hak melekat atau atributif sebagai anggota DPRD yang diatur pemerintah pusat dan dilakukan juga oleh DPRD kabupaten/kota lainnya di Indonesia.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network