Warung Penjual Obat Daftar G di Tukdana Indramayu Digerebek, Aparat Langsung Segel Lokasi

Wahyu Topami
Camat Tukdana Heka Sugoro menunjukkan barang bukti setelah melakukan penyegelan warung kelontong yang menjadi tempat transaksi kasus obat terlarang Indramayu di Karangkerta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Dalam video yang beredar luas di various platform digital, disebutkan bahwa obat-obatan daftar G yang seharusnya hanya dapat digunakan dengan resep dokter diduga dijual bebas dan berpotensi merusak saraf penggunanya. Efek merusak dari zat kimia tersebut dinilai memicu peningkatan aksi kriminalitas jalanan dan tawuran antar-kelompok remaja.

Menindaklanjuti informasi krusial yang meresahkan para orang tua tersebut, Camat Tukdana Heka Sugoro bersama unsur pimpinan kecamatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung di tempat kejadian perkara. Petugas langsung mengepung bangunan yang dicurigai.

“Dugaan kuat obat tersebut dijual bebas di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana. Warung tersebut dialihfungsikan menjadi tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang dan sangat meresahkan warga sekitar,” ujar Heka Sugoro, Selasa (9/6/2026).

Dalam peninjauan mendadak itu, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP juga mendapati sejumlah bungkus obat berserakan di sekitar lokasi warung. Hal ini menjadi bukti otentik bahwa aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup masif dan terstruktur.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network