Ia bahkan mengibaratkan langkah pemerintah daerah seperti prinsip pegadaian, yakni mengatasi masalah tanpa masalah, dengan catatan pinjaman yang diambil tetap memberikan manfaat dan tidak menimbulkan beban keuangan yang berlebihan di masa mendatang.
Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Indramayu, Romdoni, menegaskan pihaknya hanya akan memberikan persetujuan apabila bunga pinjaman berada pada kisaran 4 hingga 5 persen.
"Kalau lebih dari itu, lebih baik pemerintah daerah mencari lembaga keuangan lain atau memikirkan kembali terobosan pembiayaan yang lebih tepat," kata Romdoni.
Romdoni menilai persoalan keuangan daerah saat ini berawal dari kebijakan perpanjangan program Universal Health Coverage (UHC) yang menurutnya belum diimbangi dengan ketersediaan anggaran yang memadai. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman untuk membiayai program UHC.
Sebaliknya, opsi pinjaman daerah Kabupaten Indramayu masih dimungkinkan apabila digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
"Jadi, pinjaman untuk pembangunan infrastruktur masih diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah melakukan pinjaman untuk membiayai program UHC," ujar Romdoni.
Rapat paripurna dan rangkaian diskusi teknis ditutup dengan kesepakatan untuk mengkaji ulang simulasi cicilan agar tidak mengganggu stabilitas belanja rutin daerah di tahun-tahun mendatang.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
