Heka juga memberikan penegasan mengenai batasan wewenang dari jajaran pemerintahan kecamatan. Menurutnya, pihak kecamatan bergerak terbatas pada upaya pembinaan sosial serta deteksi pencegahan dini di masyarakat. Sementara itu, urusan penindakan hukum secara pidana maupun penelusuran jaringan pengedar tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
"Ranah kecamatan sebatas melakukan pembinaan kepada masyarakat. Untuk penindakan lebih lanjut tentu menjadi kewenangan aparat yang berwenang," ujarnya.
Menurut Heka, tindakan persuasif yang dilakukan oleh jajarannya tersebut bertujuan sangat baik. Pihaknya berupaya keras membentengi wilayah dari munculnya aktivitas negatif. Ia berharap pencegahan ini dapat menekan potensi peredaran obat-obatan terlarang di masa mendatang.
"Yang kami lakukan adalah langkah pencegahan agar peredaran obat-obatan tidak berkembang di wilayah Kecamatan Tukdana. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," pungkasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
