INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Pihak kepolisian mengeluarkan peringatan keras kepada oknum warga dengan menegaskan bahwa pembongkar U-turn ilegal terancam pidana kurungan. Ancaman sanksi hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gemilang pada Jumat (17/7/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul dimulainya penutupan secara permanen terhadap 141 titik putaran balik tidak resmi di sepanjang Jalur Pantura Kabupaten Indramayu.
Kebijakan tegas ini bergulir pascakecelakaan beruntun tragis yang menewaskan 12 orang di kawasan Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Otoritas kepolisian tidak ingin kelalaian warga dalam membuat jalur tikus kembali memicu jatuhnya korban jiwa. Oleh karena itu, polisi akan memproses hukum siapapun yang nekat merusak fasilitas keselamatan jalan raya tersebut.
AKBP Fajar Gemilang mengatakan bahwa langkah penutupan massal ini merupakan hasil keputusan bersama dengan sejumlah instansi eksternal. Pihak Polri berkolaborasi erat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, serta pemerintah daerah setempat. Sinergi ini bertujuan utama untuk menekan laju angka kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalur nasional yang terkenal padat itu.
"Berdasarkan hasil evaluasi kejadian kemarin, kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan melaksanakan penutupan akses U-turn mulai dari perbatasan Subang hingga Palimanan sepanjang sekitar 68 kilometer. Dari total 220 U-turn, terdapat 141 U-turn ilegal yang hari ini mulai kami tutup," kata Fajar.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
