INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dugaan Ajaran Mimi Desi dilaporkan tokoh masyarakat Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Laporan itu disampaikan setelah warga menilai terdapat sejumlah ajaran yang diduga menyimpang dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Selain melapor ke MUI, pelapor juga berencana melakukan klarifikasi ke kantor yang difasilitasi KUA.
Tokoh masyarakat Kecamatan Kroya, Guruh Rahmatullah, mengatakan dugaan aktivitas kelompok tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan. Menurutnya, persoalan itu bermula ketika seorang yang diduga merupakan pengikut Mimi Desi datang ke rumah kerabatnya dengan alasan menawarkan metode pengobatan.
"Awalnya ada salah satu orang yang diduga merupakan pengikutnya datang ke rumah bibi saya. Kemudian dia mengajak dengan alasan untuk pengobatan. Katanya pengobatannya cukup dengan bersilaturahmi. Kami sendiri tidak tahu metode pengobatannya seperti apa, tetapi yang kami ketahui hanya cukup bersilaturahmi dan dijanjikan bisa sembuh," ujar Guruh, Selasa (21/7/2026).
Seiring berjalannya waktu, Guruh mengaku mulai menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik yang dijalankan kelompok tersebut. Karena itu, ia bersama warga memutuskan menyampaikan laporan kepada MUI agar dilakukan kajian lebih lanjut terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.
"Lama-kelamaan kami melihat ada banyak kejanggalan. Yang kami khawatirkan adalah masyarakat menjadi salah memahami ajaran agama. Kami takut terjadi kesesatan di tengah masyarakat," katanya.
Menurut Guruh, keresahan masyarakat semakin meningkat setelah informasi mengenai dugaan praktik tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Kondisi itu membuat sejumlah warga yang sebelumnya memilih diam mulai berani menyampaikan pengalaman mereka.
Ia berharap MUI bersama instansi terkait segera melakukan penelusuran sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai Dugaan Ajaran Mimi Desi. Menurutnya, kajian dari pihak yang berwenang penting dilakukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
"Nanti kami juga akan melakukan klarifikasi di Kantor KUA. Mudah-mudahan ada titik terang. Harapan kami, jangan sampai ada lagi ajaran seperti ini yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Guruh menambahkan, keresahan tidak hanya dirasakan warga Desa Kroya. Menurutnya, kekhawatiran serupa juga mulai muncul di sejumlah desa lain di wilayah Kecamatan Kroya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara objektif oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian berdasarkan hasil kajian resmi dan keresahan yang berkembang tidak semakin meluas.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
