Mulai hari ini, Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai. Ketetapan dimulainya tahapan tersebut setelah diundangkannya PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Indramayu, H. Fahmi Labib mengatakan PKPU No. 3 Tahun 2022 telah diundangkan pada tanggal 9 Juni 2022. Dan salinannya telah diterima pihaknya.
“PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, telah kami terima. Tahapan dimulai hari ini Selasa tanggal 14 Juni 2022,” kata Fahmi Labib dalam keterangannya, Selasa, (14/6/2022).
Dalam PKPU tersebut, sambungnya diatur mengenai jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu, meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan. Kemudian pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan daerah pemilihan.
Kemudian diatur pula soal pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Kami sudah memastikan kesiapan dalam menghadapi tahapan pemilu 2024 sesuai arahan pimpinan KPU Provinsi dan KPU RI,” ungkap Labib. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait