Kuningan, iNewsIndramayu.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nampaknya bakal menjadi perhatian khusus bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pasalnya, raperda tersebut kini masuk dalam Propemperda Tahun 2023 sejak disahkan pada Desember 2022.
Sebab pembahasan Raperda tentang RTRW 2023-2043, akan menentukan zonasi peruntukkan bagi sejumlah titik di wilayah Kuningan. Jangan sampai, beberapa titik yang dianggap sebagai kawasan serapan air malah dibangun pabrik maupun industri.
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Didit Pamungkas kepada awak media, Kamis (19/1/2023), mengatakan, pembahasan raperda soal RTRW menjadi salah satu prioritas karena menentukan program jangka panjang. Meski sebetulnya, raperda ini telah beberapa tahap melalui proses pembahasan sejak lama.
"Jadi RTRW ini kan diajukan kembali, proses selanjutnya kita berkoordinasi dengan SKPD terkait. Namun ini kan baru disahkan dan masuk Propemperda 2023, jadi masih berjalan untuk proses pembahasan lanjutan," ucapnya.
Menurutnya, Raperda tentang RTRW fokus pembahasan akan mengarah pada pembagian zonasi wilayah di Kabupaten Kuningan. "Nanti RTRW ini akan membahas zona-zona, mana zona kawasan industri atau zona perumahan dan yang lain. Tapi ini masih harus melalui kajian komprehensif," tandasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto