Sejauh ini, pihaknya menyebut, belum dilakukan harmonisasi baik secara yuridis maupun sosiologis. Sehingga perlu ditentukan jadwal pembahasan, agar target pengesahan raperda di tahun ini terlaksana.
"Memang untuk RTRW ini pada dasarnya membahas zonasi, mana kawasan peruntukkan bagi industri maupun yang lain. Kemudian dari dasar RTRW ini akan menentukan RDTR, namun prosesnya masih panjang ya," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Ia berharap, pengesahan Raperda RTRW harus melalui kajian secara utuh. Sebab terintegrasi dengan provinsi, maka penentuan zonasi mesti melihat kondisi setiap wilayah.
"Nanti jika harus ada pembangunan pabrik atau industri, seperti apa dampak terhadap lingkungan. Termasuk bagaimana dari sisi sosialnya, penyerapan tenaga kerja hingga dampak terhadap perekonomian masyarakat setempat," ujarnya.
Selain 12 raperda usulan dari eksekutif, pihaknya juga berencana mengajukan raperda inisiatif dari lembaga legislatif. Namun raperda inisiatif ini masih berproses di tingkat fraksi untuk diajukan.(Andri)
Editor : Tomi Indra Priyanto