KUNINGAN, iNewsIndramayu.id - Jajaran bank bjb Kantor Cabang Kuningan, Jawa Barat, menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atau Pensiun dan Pelepasan Masa Purna Bhakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 April sampai dengan 1 Juni 2023.
Total ada sebanyak 195 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan yang memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 April sampai 1 Juni 2023.
bank bjb sebagai mitra Pemkab Kuningan siap memberikan pelayanan prima kepada PNS yang akan pensiun tahun ini, melalui produk-produk unggulan bank bjb. Seperti DPLK, bjb Kredit Purnabakti, dan lainnya, sehingga para PNS yang purnabakti tetap produktif di masa pensiun nanti.
Pemberian SK pensiun dilakukan secara simbolis oleh Kepala Plt Badan Kepegawaian Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, H Ucu Suryana, di Aula Graha Sajati UPTD BKPSDM, Rabu 15 Februari 2023.
Menurut Ucu Suryana, sebagian besar yang menerima SK pensiun adalah tenaga pendidik/guru mencapai 125 orang, golongan IV/C ke atas sebanyak 114 orang dan golongan IV/B kebawah sebanyak 81 orang.
Kemudian untuk Sekretaris Badan/Dinas hanya 2 orang dan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) 2 orang. Lalu dari bagian lain seperti kepala UPTD, kepala seksi, tenaga pelaksana, sub bagian dan sebagainya.
"Semoga jasa dan pengabdian yang telah saudara sumbangkan kepada bangsa, negara dan juga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas untuk kemajuan Kabupaten Kuningan mendapat pahala yang berlimpah dari Allah SWT," katanya.
Ia berharap, para purna bakti ini tetap dapat berkarya, melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial dan memulainya untuk bergabung aktif diberbagai organisasi kemasyarakatan.
Misalnya tingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan atau pada tingkatan yang lebih besar. Sehingga masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagia dan tetap bersemangat. Karena mempunyai aktivitas yang bermanfaat, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain serta menjadi teladan bagi masyarakat sekitar.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian, Pengadaan Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Hartanto, mengemukakan, penyerahan SK pension ini merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan layanan kepegawaian, berupa penghargaan dan hak yang diterimakan kepada PSN yang memasuki batas usia pensiun. Sehingga termotivasi untuk melanjutkan pengabdiannya di luar pemerintahan.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto