Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu (25/2/2023) dini hari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.
Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.
"Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto