INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Masyarakat Kabupaten Indramayu mempertanyakan tulisan yang tertera dalam lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dulu bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang diterbitkan Pemrintah Daerah (Pemda) setempat.
Tulisan dalam lembar PBG itu tertera 'Kepala Bupati Indramayu', sebuah kalimat yang dianggap tak lazim. Sepengetahuan masyarakat, kalimat lazimnya adalah cukup 'Bupati Indramayu'.
Ternyata tulisan berbunyi 'Kepala Bupati Indramayu' itu bukan salah ketik namun bersumber dari aplikasi pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang diluncurkan Kementerian PUPR, sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menanggapi pertanyaan masyarakat.
Ahmad menjelaskan, lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Bangunan Gedung itu merupakan lembaran yang dibuat berupa aplikasi oleh pusat yang disebut SIMBG. Sistem itu, kata dia, tidak bisa diubah oleh Pemda karena sudah dibakukan oleh pemerintah pusat.
"Jadi bukan disengaja ditulis oleh Pemkab Indramayu. Itu adalah sistem yang dibuat oleh pusat dengan format tetap (sama se Indonesia). Artinya, kata 'kepala' dalam lembar tersebut tidak bisa diubah, dan kami sudah bersurat mengenai itu namun dijawab oleh Kementerian PUPR sudah masuk dalam sistem nasional," kata Ahmad Syadali dalam keterangannya, Senin, (27/03/2023).
Menurutnya, terkait dengan penulisan Bupati Indramayu setelah kata 'Kepala', imbuh dia, adalah hal yang sah. Nama Bupati Indramayu, Nina Agustina, masuk dalam lembar itu pun hasil dari validasi perubahan akun yang sebelumnya tertulis DPMPTSP.
Perubahan akun SIMBG langsung oleh bupati, kata Ahmad, yakni sebagai langkah protektif kepala daerah dalam memberikan pelayanan perizinan yang prima untuk masyarakat. Kewenangan itu juga, jelas Ahmad, secara sah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
"Ibu bupati banyak menerima keluhan dan pengaduan soal perizinan, sala satunya adalah PBG. Nah, beliau dengan sigap meresponnya, memegang akun sendiri secara langsung untuk menjawab semua keluhan sehingga terwujud pelayanan perizinan tanpa kolusi dan komersil serta tidak berbiaya tinggi," jelas Ahmad.
Pada bagian lain Ahmad Syadali meminta masyarakat tidak perlu resah atau terganggu dengan masalah tersebut. Sebab secara substantif, lembar PBG itu tetap sah dan berlaku sesuai aturan dan perundangan.
"Tidak perlu disoal tentang redaksional, lembar PBG itu sah secara hukum, dan kami bisa mempertanggunggjawabkannya sebagai produk resmi pemerintah," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto