CIREBON,iNewsIndramayu.id - Seorang ibu berusia 31 tahun melakukan aksi protes terhadap Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal ini menyusul, putusan Majelis Hakim PN Sumber atas vonis terdakwa kasus dugaan KDRT terhadap anak di bawah umur hanya 1 tahun 10 bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara dan subsider Rp 1 miliar atas kasus KDRT, dugaan persetubuhan anak, dan UU Perlindungan Anak. Ibu korban yakni Vinny Meipanji Pratiwi merasa tidak terima atas putusan vonis, sehingga melakukan aksi protes di depan PN Sumber.
Terdakwa sendiri diketahui adalah oknum anggota kepolisian, yang tak lain mantan suami ibu korban. "Saya ingin mencari keadilan untuk putri saya. Ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumber, dan saya berharap juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumber atau Bapak Sony, yang pada saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara putri saya," ujar Vinny sambil terbata-bata dan meneteskan air matanya di Pengadilan Negeri Sumber, Senin (10/4/2023).
"Yang membuat saya dan keluarga besar saya terpukul itu, tuntutan dari JPU 15 tahun subsider Rp 1 miliar, tapi hanya divonis 1 tahun 10 bulan. Menurut saya sangat jauh dari rasa keadilan," sambungnya.
Vinny mengaku heran, keputusan majelis hakim yang tidak menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap perkara anaknya yang masih di bawah umur yakni 11 tahun.
"KDRT nya saja yang dipakai tidak menggunakan UU Perlindungan Anak, berarti sama saja anak saya dianggap sudah dewasa," tandasnya.
Ia pun mengaku trauma, ketika harus mendatangi Pengadilan Negeri Sumber, termasuk menyampaikan protes dan surat tembusan ke Pengadilan Negeri Sumber terkait pelaporannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI atas masalah ini. Di hadapan media, Vinny menyebut dirinya sudah tidak percaya lagi terhadap Pengadilan Negeri Sumber.
"Saya ke sini ingin menemui ketua pengadilan, untuk menanyakan kenapa antara tuntutan dari JPU dan vonis majelis hakim bisa sangat jauh," katanya.
Sementara Kuasa Hukum Vinny, Rudi Setiantono menambahkan, pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri Sumber menggunakan hak konstitusionalnya. Ibu korban, jelas Rudi, melaporkan atau mengirimkan surat pengaduan terhadap Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditembuskan ke Presiden RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, dan Ketua Pengadilan Negeri Sumber.
Lebih lanjut dijelaskan Rudi, jaksa mendakwa menurut dengan pasal 81 ayat 3 Jo 76 D UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016, yang ancamannya adalah 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara dan dikomulasikan dengan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga polisi.
"Itu hanya 1 tahun 10 bulan. Sedangkan yang menurut majelis hakim bahwa undang-undang perlindungan anaknya dianggap tidak terbukti. Yang terbukti hanya kekerasan dalam rumah tangganya," katanya.
"Sementara menurut jaksa penuntut umum sudah memenuhi dua alat bukti, yaitu satu adanya visum et repertum, dan kedua dari kesaksian saksi korban sendiri yang memang bahwa keterangan saksi korban dengan visum itu saling berkesesuaian," sambungnya lagi.
Sejak 14 hari putusan, jaksa telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar. "Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, harus dilimpahkan," pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto