get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Polisi Dilempari Sekelompok Orang Saat Patroli di Kampung Ambon

Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa Terduga Kasus Pembunuhan di Kuningan

Jum'at, 21 April 2023 | 11:13 WIB
header img
Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 65 tahun di Kuningan, Jawa Barat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 65 tahun di Kuningan, Jawa Barat. Pelaku sendiri merupakan seorang mahasiswa salah satu kampus di Kuningan berusia 22 tahun, dan sempat kabur ke wilayah Cirebon usai melakukan aksi kejinya.

Diketahui, jika pelaku dengan korban rupanya masih memiliki hubungan keluarga. Lokasi kejadian sendiri berada di rumah korban berinisial AT yakni Perumahan Puri Asri 3, Kuningan, Jabar.

Sedangkan pelaku berinisial AR merupakan warga di Kelurahan Purwawinangun, Kuningan. Adapun motif dari pembunuhan itu akibat pelaku sakit hati atas ucapan yang dilontarkan korban.

“Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan untuk perkara kasus 340, 338 Jo 365 KUHP atas tindak pidana pembunuhan. Jadi tersangka ini berinisial AR usia 22 tahun, sedangkan korban perempuan berusia 65 berinisial AT,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo dalam keterangan persnya, Kamis (20/4/2023).

Dia menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari pengakuan tersangka bahwa sakit hati atas perkataan dari korban. Sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan itu, yakni dengan cara melukai bagian kepala.

“Setelah korban terjatuh, tersangka masih melukai korban di bagian kepala dengan benda tajam hingga tak bernyawa. Kemudian dalam kurun waktu 8 jam, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka sejak dari awal penemuan mayat korban,” ungkapnya.

Dari beberapa tempat, polisi menyita barang bukti aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka berupa 1 potong kaos, 1 bilah pisau, 2 alat pel lantai, 2 unit handphone, 1 buah KTP atas nama almarhum suami korban, 1 kendaraan roda 4 dan 1 sepeda motor. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo 338 Jo 365 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Korban tewas sendiri ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan di dalam rumah. Mayat korban diperkirakan sudah tewas sekitar 5 hari dari sebelum ditemukan warga, karena mengeluarkan bau menyengat.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut