Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini di Kabupaten Garut Berkekuatan 4.2 Magnitudo, Ini Kata BMKG
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Nasabah Hingga Hampir Rp1 M, Mantan Moka Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 08 Juni 2023 | 19:19 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Korupsi Dana Nasabah Hingga Hampir Rp1 M, Mantan Moka Garut Terancam 7 Tahun Penjara
Terdakwa Novi Fauzia, mantan Moka Garut sekaligus mantri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Garut menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu dalam perkara korupsi dana nasabah. (Foto Dok Kejari Garut)

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang digelapkan terdakwa. Dalam prosesnya kemudian, terdakwa melakukan penggantian dengan membayar sebagian kecil uang yang dikorupsinya menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp850 juta. 

"Kami berkeyakinan, dakwaan yg dibuktikan di pengadilan terbukti, unsur terpenuhi. Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat ia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara," ujarnya. 

Terdakwa Novi, lanjutnya, sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Saat itu, kuasa hukum Terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Garut.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut