Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang digelapkan terdakwa. Dalam prosesnya kemudian, terdakwa melakukan penggantian dengan membayar sebagian kecil uang yang dikorupsinya menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp850 juta.
"Kami berkeyakinan, dakwaan yg dibuktikan di pengadilan terbukti, unsur terpenuhi. Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat ia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara," ujarnya.
Terdakwa Novi, lanjutnya, sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Saat itu, kuasa hukum Terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Garut.
Editor : Tomi Indra Priyanto