"Kuasa hukum mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan kejaksaan, seolah klien mereka terburu-buru dilakukan penahanan dan jaksa terburu-buru melimpahkan. Sementara saat itu, perkara tersebut sudah memasuki tahap dua dan sudah P21, sehingga kami harus segera melimpahkan kasusnya," papar Prima.
"Pada saat pra peradilan itu, majelis hakim berpandangan bahwa prosedur penanganan sudah sesuai. Sehingga perkara ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Prima mengatakan, tahap selanjutnya dari perkara ini adalah sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Juni 2023 mendatang. Proses peradilan perkara korupsi dana nasabah tersebut setidaknya telah melalui 13 kali persidangan.
Editor : Tomi Indra Priyanto