Sejumlah saksi baik saksi ahli dari jaksa penuntut umum hingga saksi a de charge dari pihak terdakwa telah memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasi Pidsus Kejari Garut menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana.
"Terdakwa juga ada itikad dengan mengembalikan uang Rp50 juta dari Rp900 juta yang digelapkannya, sehingga kerugian negara saat ini tinggal Rp850 juta. Kemudian selama proses jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim," ucapnya.
Terdakwa Novi sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto