get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Minggu, 6 Oktober di Garut Berkekuatan 2,7 Magnitudo, Ini Kata BMKG

Korupsi Dana Nasabah Hingga Hampir Rp1 M, Mantan Moka Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 08 Juni 2023 | 19:19 WIB
header img
Terdakwa Novi Fauzia, mantan Moka Garut sekaligus mantri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Garut menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu dalam perkara korupsi dana nasabah. (Foto Dok Kejari Garut)

Sejumlah saksi baik saksi ahli dari jaksa penuntut umum hingga saksi a de charge dari pihak terdakwa telah memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasi Pidsus Kejari Garut menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana. 

"Terdakwa juga ada itikad dengan mengembalikan uang Rp50 juta dari Rp900 juta yang digelapkannya, sehingga kerugian negara saat ini tinggal Rp850 juta. Kemudian selama proses jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim," ucapnya. 

Terdakwa Novi sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut