Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Telusuri Sejumlah Lahan yang Berpotensi Ditanami Ganja di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Selain Terancam Penjara 5 Tahun, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Garut Didenda Rp100 M

Selasa, 13 Juni 2023 | 21:58 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Selain Terancam Penjara 5 Tahun, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Garut Didenda Rp100 M
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 M. Fani Ferdiansyah

Peran keduanya berbeda, yakni tersangka NS sebagai pekerja yang bertanggungjawab di lokasi tambang dan pengolahan, sementara UJA sebagai pemilik usaha pertambangan tersebut. 

"Tersangka NS dijerat polisi dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sedangkan UJA dikenakan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, ancaman hukuman sama lima tahun dan denda Rp100 miliar," kata AKBP Martua Silitonga di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023). 

Tersangka NS memiliki tanggung jawab untuk bekerja di lokasi penambangan kemudian pengolahan tambang pasir dan batuan yang bertugas mengarahkan atau memberi perintah para pekerja lain seperti operator alat berat berupa ekskavator, operator cluser dan checker. 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut