get app
inews
Aa Read Next : Polisi Telusuri Sejumlah Lahan yang Berpotensi Ditanami Ganja di Garut

Selain Terancam Penjara 5 Tahun, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Garut Didenda Rp100 M

Selasa, 13 Juni 2023 | 21:58 WIB
header img
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 M. Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsIndramayu.id - Dua orang tersangka yang ditahan dalam kasus tambang ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 Miliar. Kedua tersangka yang ditahan itu adalah NS (42) warga Kecamatan Leles, Garut, dan UJA (53) warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. 

Para tersangka sebelumnya diamankan pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu. Mereka dilaporkan dan tertangkap tangan mengelola serta melakukan aktivitas penambangan pasir giling dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator tanpa dilengkapi izin pengolahan. 

Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan, keduanya ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, di Kampung Cinanti RT01 RW04, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, saat melakukan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut