Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Telusuri Sejumlah Lahan yang Berpotensi Ditanami Ganja di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Selain Terancam Penjara 5 Tahun, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Garut Didenda Rp100 M

Selasa, 13 Juni 2023 | 21:58 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Selain Terancam Penjara 5 Tahun, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Garut Didenda Rp100 M
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 M. Fani Ferdiansyah

"Tersangka NS juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka," ujarnya. 

Dari informasi yang dihimpun, tersangka NS setiap hari mendapat upah sebesar Rp200 ribu. Pemberi upah adalah tersangka UJA selaku pemilik usaha. 

"Tersangka UJA tidak memiliki Siup eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut," katanya. 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut