GARUT, iNewsIndramayu.id - Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah beroperasi selama tiga tahun. Selama beroperasi ini, pengelola tidak mengantongi izin sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Lamanya aktivitas penambangan dan pengolahan pasir ini diperoleh dari keterangan tersangka NS pada pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. NS juga mengaku jika ia digaji sebesar Rp200 ribu per hari.
Tersangka lain yang diamankan di kasus tambang pasir ilegal ini adalah UJA. Dia merupakan pemilik usaha pertambangan pasir ilegal tersebut.
Gaji sebesar Rp200 ribu yang dibayarkan kepada NS merupakan pemberian UJA. "Namun yang menyerahkan langsung adalah saudara Adi Setiawan, selaku checker atau pemegang keuangan di lokasi," tulis siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (13/6/2023).
Penambangan pasir ilegal ini setidaknya menghasilkan keuntungan sebesar Rp530 ribu hingga Rp550 ribu per delapan kubik. Sementara untuk batuan, diperoleh keuntungan Rp350 ribu per mobil.
"Total keuntungan selama satu bulan sekitar Rp120 juta, dan selama satu tahun mencapai Rp1,32 miliar," bunyi lanjutan keterangan pers tersebut.
Sementara itu, Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga, menyebut kasus ini memiliki dua TKP. TKP pertama yaitu tempat pengolahan pasir dan batuan seluas sekitar 280 meter persegi yang berlokasi di Kampung Cinanti RT01 RW04 Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
"TKP kedua yaitu tempat penambangan pasir dan batuan seluas sekitar 4 hektare (ha) yang berlokasi di Kampung Cinanti RT01 RW04, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, atau berjarak sekitar 400 meter dari TKP pertama. Yang sudah dilakukan penambaangan seluas sekitar 1 ha," kata AKBP Martua Silitonga di Mapolres Garut.
Karena aktivitas pertambangan yang dilakukan legal, kedua tersangka, yaitu NS dan UJA, melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 tentang minerba. Tersangka NS dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020, sementara UJA, dikenakan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020.
"Kedua tersangka ancaman hukumannya sama, lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," sebutnya.
Sebanyak 19 orang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dari ke-19 orang ini, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator.
Polisi pun menyita tiga unit ekskavator, 11 unit truk, satu bundel nota penjualan pasir atau batu, satu unit crusher atau penghancur batu merk sanbow, dan satu unit confire. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto