"Hal ini jelas berbeda dengan kaidah tafsir yang telah ditetapkan secara baku," tambahnya.
Selanjutnya, terdapat pernyataan dari Panji mengenai khatib perempuan yang mengimami salat Jumat bagi jemaah laki-laki. Padahal menurut hukum Islam yang telah diperkuat dengan fatwa MUI, khatib perempuan dalam salat Jumat bagi jemaah laki-laki dinyatakan tidak sah.
"Ini merupakan penyimpangan hukum Islam yang jelas karena semua ulama sepakat bahwa perempuan tidak dapat menjadi khatib Jumat bagi jemaah laki-laki," ungkap Cholil.
Mengenai temuan tersebut, MUI berencana untuk segera mengeluarkan fatwa terkait Ponpes Al-Zaytun. Rencananya, fatwa tersebut akan diterbitkan dalam pekan ini.
"Insya Allah, jika tidak ada halangan, fatwa akan dikeluarkan dalam pekan ini. Dengan menyebut nama Allah, kami berharap kebaikan bagi Indonesia yang sejahtera," tutur Cholil.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta