Prio Cabut Kuasa Toni RM, Sebut Ririn Pelaku Utama Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Peta hukum persidangan atas tragedi berdarah yang merenggut nyawa lima orang di Bumi Wiralodra mendadak berubah drastis secara mengejutkan. Prio Bagus Setiawan secara resmi menyatakan mencabut kuasa hukum dari advokat Toni RM. dan LBH Petarung Keadilan dalam rentetan penanganan pembunuhan di Paoman Indramayu. Langkah berani ini diambil oleh saksi kunci sekaligus terdakwa tersebut demi membongkar ulang skenario kejahatan yang selama ini dinilai publik penuh dengan kejanggalan.
Keputusan pencabutan kuasa hukum itu disampaikan langsung oleh Prio dalam sebuah pernyataan resmi pada Senin (18/5/2026). Tidak hanya merombak tim pembela hukumnya, Prio juga menegaskan komitmennya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang siap bekerja sama secara penuh dengan penegak hukum guna mengurai tabir gelap kasus keji ini.
“Saya Prio Bagus Setiawan dengan kesadaran penuh tanpa ada unsur paksaan dari siapapun menyatakan telah mencabut kuasa hukum dari Pak Toni RM dan LBH Petarung Keadilan dan menunjuk kuasa hukum baru kepada Pak Ruslandi,” ujar Prio.
Prio mengklaim bahwa langkah ini ia tempuh karena ingin membeberkan kronologi yang sebenar-benarnya mengenai peristiwa maut tersebut ke hadapan majelis hakim. Di balik keputusannya itu, ia juga menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam kepada pihak kerabat mendiang atas dinamika persidangan yang berlarut-larut.
“Saya meminta mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto