Prio Cabut Kuasa Toni RM, Sebut Ririn Pelaku Utama Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Peta hukum persidangan atas tragedi berdarah yang merenggut nyawa lima orang di Bumi Wiralodra mendadak berubah drastis secara mengejutkan. Prio Bagus Setiawan secara resmi menyatakan mencabut kuasa hukum dari advokat Toni RM. dan LBH Petarung Keadilan dalam rentetan penanganan pembunuhan di Paoman Indramayu. Langkah berani ini diambil oleh saksi kunci sekaligus terdakwa tersebut demi membongkar ulang skenario kejahatan yang selama ini dinilai publik penuh dengan kejanggalan.
Keputusan pencabutan kuasa hukum itu disampaikan langsung oleh Prio dalam sebuah pernyataan resmi pada Senin (18/5/2026). Tidak hanya merombak tim pembela hukumnya, Prio juga menegaskan komitmennya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang siap bekerja sama secara penuh dengan penegak hukum guna mengurai tabir gelap kasus keji ini.
“Saya Prio Bagus Setiawan dengan kesadaran penuh tanpa ada unsur paksaan dari siapapun menyatakan telah mencabut kuasa hukum dari Pak Toni RM dan LBH Petarung Keadilan dan menunjuk kuasa hukum baru kepada Pak Ruslandi,” ujar Prio.
Prio mengklaim bahwa langkah ini ia tempuh karena ingin membeberkan kronologi yang sebenar-benarnya mengenai peristiwa maut tersebut ke hadapan majelis hakim. Di balik keputusannya itu, ia juga menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam kepada pihak kerabat mendiang atas dinamika persidangan yang berlarut-larut.
“Saya meminta mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” katanya.
Secara blak-blakan, Prio membeberkan alasan di balik inkonsistensi keterangannya selama ini. Ia mengaku mendapat tekanan psikologis yang hebat untuk mengaburkan fakta objektif saat memberikan kesaksian di dalam ruang sidang utama.
“Saya dipaksa berbohong dan memberikan keterangan palsu saat di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuding rekan terdakwanya, Ririn Rifanto, sebagai aktor tunggal sekaligus eksekutor utama yang menghabisi nyawa para korban. Prio berkali-kali mempertahankan argumen bahwa porsi keterlibatannya malam itu murni sebatas paksaan fisik akibat adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya jika menolak membantu menyembunyikan jasad.
“Kejadian sebenarnya adalah bahwa yang melakukan eksekusi pembunuhan satu keluarga lima orang di Paoman adalah Ririn. Saya hanya membantu peristiwa tersebut karena dalam tekanan diancam akan dibunuh Ririn,” katanya.
Dirinya memastikan tidak ada satu pun detail eksekusi yang luput dari pandangannya. Di depan para pembela hukum barunya, ia bersaksi melihat langsung bagaimana tindakan keji itu dilancarkan.
“Semua yang membunuh itu Ririn semua. Saya menyaksikannya secara langsung,” ucapnya.
Berdasarkan penuturan terbaru Prio, modus operandi bermula ketika ia dan Ririn bertamu ke kediaman korban dengan kedok kemitraan komersial di bidang logistik sembako. Ia pun tak menampik adanya janji kompensasi finansial yang menggiurkan dari Ririn jika bersedia menemani perjalanan malam tersebut.
“Ririn mengiming-imingi bisnis bersama korban. Saya juga diiming-imingi uang Rp100 juta,” katanya.
Alur pembantaian itu digambarkan berjalan sangat sistematis. Korban atas nama Budi menjadi sasaran pertama yang dihabisi di dalam area toko sembako kelontong, sebelum akhirnya Ririn bergerak kembali menyisir rumah utama untuk melenyapkan anggota keluarga lainnya yang tersisa tanpa ampun.
“Ririn pun mengajak saya untuk menemaninya ke rumahnya korban, Budi. Dan di situ Ririn menghabisin Pak Sahroni, Euis, dan anak-anaknya,” ujar Prio.
Dalam momentum wawancara yang sama, Prio sekaligus mematahkan narasi persidangan terdahulu mengenai keterlibatan komplotan luar. Ia memastikan empat nama yang sempat santer disebut di persidangan merupakan figur fiktif yang sengaja diciptakan.
“Nama Aman Yani, Joko, Hadi dan Yoga itu semuanya bohong. Itu tidak benar,” katanya meluruskan desas-desus.
Prio menekankan bahwa rekayasa nama-nama tersebut murni dirancang oleh rekan terdakwanya demi mengulur waktu dan membingungkan majelis hakim dalam memetakan pertanggungjawaban pidana.
“Itu hanya karangan Ririn. Semuanya fiktif,” ucapnya.
Bahkan, Prio menuding bahwa penasihat hukumnya yang lama, Toni RM, mengarahkan dirinya untuk bersikap pasif dan membenarkan seluruh alur cerita palsu yang diproduksi oleh Ririn selama proses persidangan berjalan.
“Pak Toni RM bilang ke saya bahwa semua keterangan dari Ririn itu benar dan dipaksa untuk membenarkan semuanya itu,” katanya.
Prio mengklaim sempat goyah dan mengikuti arahan tersebut karena dijanjikan sebuah imbalan berupa keringanan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum di akhir masa persidangan kelak.
“Iming-imingnya hukumannya ringan,” ujarnya menerangkan alasan dirinya sempat patuh.
Menutup pernyataannya, Prio kembali menegaskan batasan keterlibatan fisiknya di tempat kejadian perkara (TKP). Ia menyatakan siap divonis atas perbuatannya yang menyembunyikan mayat, namun menolak keras jika dicap sebagai pembunuh berdarah dingin.
“Saya hanya melakukan penguburannya saja,” pungkasnya.
Editor: Tomi Indra Priyanto