Saksi Prio Akui Hanya Membantu Menguburkan Korban dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Alur pembuktian di muka persidangan atas tragedi berdarah yang merenggut nyawa satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali bergulir dengan dinamis. Jalannya sidang kasus Paoman Indramayu yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026), kembali menghadirkan rentetan pengakuan baru yang signifikan dari saksi kunci, Prio. Di depan majelis hukum, ia secara terbuka memetakan ulang batasan perannya dalam peristiwa kelam tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin secara ketat oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, Prio secara tegas mengklaim bahwa porsi keterlibatannya sebatas pada fase pasca-eksekusi. Ia berkali-kali membantah tuduhan miring yang menyebut dirinya ikut serta mengayunkan senjata tumpul untuk menghabisi nyawa para korban.
Pengakuan krusial tersebut mengemuka ke permukaan ruang sidang saat tim penasihat hukum terdakwa mulai mencecar kedalaman interaksi serta keterlibatan aktif saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya hanya mengakuinya kalau saya hanya menguburkannya saja,” ujar Prio di hadapan majelis hakim.
Editor : Tomi Indra Priyanto