Saksi Prio Akui Hanya Membantu Menguburkan Korban dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Alur pembuktian di muka persidangan atas tragedi berdarah yang merenggut nyawa satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali bergulir dengan dinamis. Jalannya sidang kasus Paoman Indramayu yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026), kembali menghadirkan rentetan pengakuan baru yang signifikan dari saksi kunci, Prio. Di depan majelis hukum, ia secara terbuka memetakan ulang batasan perannya dalam peristiwa kelam tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin secara ketat oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, Prio secara tegas mengklaim bahwa porsi keterlibatannya sebatas pada fase pasca-eksekusi. Ia berkali-kali membantah tuduhan miring yang menyebut dirinya ikut serta mengayunkan senjata tumpul untuk menghabisi nyawa para korban.
Pengakuan krusial tersebut mengemuka ke permukaan ruang sidang saat tim penasihat hukum terdakwa mulai mencecar kedalaman interaksi serta keterlibatan aktif saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya hanya mengakuinya kalau saya hanya menguburkannya saja,” ujar Prio di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Prio tidak menampik bahwa dirinya berdiri dalam jarak yang sangat dekat dan menyaksikan secara langsung detik-detik mengerikan proses pencabutan nyawa pengusaha sembako tersebut. Kendati mematung melihat aksi kekerasan itu terjadi di depan pelupuk matanya, ia bersikeras tidak melepaskan kontak fisik yang mencederai tubuh korban.
“Saya melihatnya waktu pembunuhannya,” katanya mengonfirmasi keberadaannya di lokasi saat tindak pidana itu berlangsung.
Dinamika sidang kasus Paoman Indramayu bergerak semakin mendalam ketika penasihat hukum mencoba membongkar kronologi logistik penguburan jasad para korban yang ditemukan bertumpuk. Prio mengakui bahwa dirinya merupakan sosok yang bergerak mengambil peralatan penggalian, namun tindakan itu ia lakukan atas dasar instruksi atau perintah dari terdakwa lain, yakni Ririn Rifanto.
“Yang mengambil pacul siapa?” tanya kuasa hukum di ruang sidang.
“Saya,” jawab Prio.
Kuasa hukum kemudian mengejar aktor intelektual di balik instruksi tersebut dengan pertanyaan lanjutan, “Yang menyuruh ngambil pacul siapa?”
“Ririn,” katanya lagi tanpa ragu menyeret nama terdakwa utama tersebut.
Selain memfasilitasi alat penggalian berupa cangkul, Prio membeberkan bahwa dirinya juga ikut serta dalam proses mobilisasi dan evakuasi jenazah. Ia membantu mengangkat jasad korban dari lokasi eksekusi awal di toko sembako untuk dipindahkan ke dalam bak kendaraan roda empat, sebelum akhirnya dilarikan menuju ke rumah tinggal yang menjadi titik penemuan mayat oleh pihak kepolisian.
“Dibawa pakai mobil pick up,” terang Prio.
Guna memastikan independensi kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melemparkan pertanyaan konfirmasi tingkat akhir untuk menguji konsistensi Prio mengenai ada tidaknya hantaman fisik yang ia daratkan ke tubuh korban selama rangkaian pembantaian berlangsung.
“Saudara ikut memukul pada saat itu?” tanya jaksa penuntut umum memastikan.
“Tidak,” jawab Prio singkat mempertahankan argumen pembelaannya.
Keterangan terperinci yang disampaikan Prio sepanjang sidang kasus Paoman Indramayu kali ini menjadi bagian dari manuver pencabutan kesaksian masa lalu, di mana ia sempat mengarang cerita tentang keterlibatan empat nama fiktif. Guna mendalami validitas materiil dari pengakuan terbaru saksi ini, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (21/5/2026) mendatang, dengan agenda mendengar keterangan dari saksi ahli yang disiapkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Toni R.M.
Editor : Tomi Indra Priyanto