Saksi Prio Akui Hanya Membantu Menguburkan Korban dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Kuasa hukum kemudian mengejar aktor intelektual di balik instruksi tersebut dengan pertanyaan lanjutan, “Yang menyuruh ngambil pacul siapa?”
“Ririn,” katanya lagi tanpa ragu menyeret nama terdakwa utama tersebut.
Selain memfasilitasi alat penggalian berupa cangkul, Prio membeberkan bahwa dirinya juga ikut serta dalam proses mobilisasi dan evakuasi jenazah. Ia membantu mengangkat jasad korban dari lokasi eksekusi awal di toko sembako untuk dipindahkan ke dalam bak kendaraan roda empat, sebelum akhirnya dilarikan menuju ke rumah tinggal yang menjadi titik penemuan mayat oleh pihak kepolisian.
“Dibawa pakai mobil pick up,” terang Prio.
Guna memastikan independensi kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melemparkan pertanyaan konfirmasi tingkat akhir untuk menguji konsistensi Prio mengenai ada tidaknya hantaman fisik yang ia daratkan ke tubuh korban selama rangkaian pembantaian berlangsung.
“Saudara ikut memukul pada saat itu?” tanya jaksa penuntut umum memastikan.
“Tidak,” jawab Prio singkat mempertahankan argumen pembelaannya.
Keterangan terperinci yang disampaikan Prio sepanjang sidang kasus Paoman Indramayu kali ini menjadi bagian dari manuver pencabutan kesaksian masa lalu, di mana ia sempat mengarang cerita tentang keterlibatan empat nama fiktif. Guna mendalami validitas materiil dari pengakuan terbaru saksi ini, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (21/5/2026) mendatang, dengan agenda mendengar keterangan dari saksi ahli yang disiapkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Toni R.M.
Editor : Tomi Indra Priyanto