INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kejari Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 156 perkara tindak pidana umum, Kamis (20/07/2023), di halaman setempat.
Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, alat judi, alat komunikasi, uang palsu, senjata, kunci perkakas, hingga pakaian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (BB/BR), Taufik Hidayat.
"Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir," paparnya.
Selain itu, ada pula 122 alat judi, 57 buah alat komunikasi yakni handphone, 1 pucuk softgun, 23 senjata tajam, 72 buah kunci perkakas, 32 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp. 3.280.000,- , yang dimusnahkan oleh Kejari Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto