Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan terhadap pemenuhan kompetensi sosial dan kepribadian guru ini tidak bisa dilakukan oleh kementerian saja, melainkan memerlukan kolaborasi dengan unsur pemerintah serta dinas atau instansi di daerah. Andhika Ganendra mengatakan, pemenuhan kompetensi sosial dan kepribadian ini wajib dilakukan oleh seluruh guru di Indonesia.
"Sifatnya wajib. Sebetulnya sudah berjalan sejak 2022 lalu di beberapa daerah, secara bertahap akan terus dilakukan. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah termasuk legislatif dalam hal pengawasannya," katanya.
Senada dengan Andhika Ganendra, anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai kompetensi sosial dan kepribadian guru tidak bisa dianggap remeh. Menurut politisi Partai Golkar ini, guru yang hanya memiliki kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional saja akan tergerus oleh hukum alam.
"Guru ini pintar, kompetensi pedagogik dan profesionalnya bagus, tapi tidak punya sosial serta kompetensi kepribadian itu akan tergerus, tersisihkan oleh hukum alam," kata Ferdiansyah.
Ia mengakui pemenuhan kompetensi sosial dan kepbribadian oleh guru ini tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan waktu bertahun-tahun agar guru bisa memenuhi dua kompetensi tersebut.
"Perkiraan antara enam hingga tujuh tahun. Makanya sosialisasi ini perlu disampaikan sejak awal dari sekarang," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto