Sementara kompetensi profesional, yakni penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang wajib dimiliki, agar tugas-tugas keguruan dapat terselesaikan dengan baik. Keterampilan yang dimaksud mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran, substansi keilmuan dalam materinya dan penguasaan struktur dan metodologi keilmuan.
Adapun sub kompetensinya terdiri dari menguasai materi, konsep dan pola pikir keilmuan, mengusai standar kompentensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran/bidang pengembangan yang diamanahkan, mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan, lalu mampu memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Terakhir, kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik dan pihak-pihak lainnya. Adapun sub kompetensi dari kompetensi sosial yaitu bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif tanpa memandang SARA, latar belakang keluarga dan status sosial keluarganya.
Di kompetensi sosial, guru diharuskaan mampu berkomunikasi dengan efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua serta masyarakat. Para guru juga harus bisa beradaptasi pada tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) dan dapat berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto