Kepada polisi Damsek mengakui telah terlibat juga dalam tiga pencurian lain di wilayah Kadungora. Dari catatan yang dimiliki kepolisian, aksi pencurian pertama yang diduga dilakukan Damsek terjadi pada 8 Oktober 2022.
"Ada juga kejadian pidana lain yang dia akui, misalnya laporan polisi pada 29 Januari 2023 dan juga 8 Februari 2023. Kejadian pada 29 April 2023 merupakan aksi terakhirnya, namun kami akan dalami apakah masih juga ada lokasi TKP lain, termasuk orang lain yang turut terlibat juga," paparnya.
Dari tangan Damsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit motor metik Honda Beat hitam yang nomor polisinya telah diubah menjadi Z 5991 CW dan tiga unit handphone berbagai merek.
"Motor ini diduga hasil curian yang kemungkinan sudah diubah nomor polisinya. Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Damsek dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP. Karena perbuatannya, Damsek terancam menghuni sel penjara paling lama 7 tahun. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto