get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Telusuri Sejumlah Lahan yang Berpotensi Ditanami Ganja di Garut

Ditangkap di Depan Garut Plaza, Petualangan Damsek Pelaku Curanmor Berbagai TKP Kadungora Berakhir

Selasa, 25 Juli 2023 | 22:51 WIB
header img
Pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Kadungora berinisial TM (23) alias Iden alias Damsek (tengah), diamankan polisi di sekitar kawasan perbelanjaan Garut Plaza. (Istimewa/Polres Garut)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang pelaku aksi curanmor di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial TM alias Iden alias Damsek (23) ini disergap petugas saat berada di sekitar kawasan perbelanjaan Garut Plaza (GP), Jalan Guntur Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, Damsek telah beraksi di empat TKP berbeda wilayah Kadungora. Aksi terakhirnya terjadi pada 29 April 2023 lalu, ketika ia mencuri motor usai berhasil menjebol pagar rumah korban, di Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora. 

"Berdasarkan laporan nomor LP / B / 47 / IV/ 2023 / JBR / RES GRT/ SEK KDR, tertanggal 29 April 2023, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora. Aksinya dilakukan usai merusak pagar rumah korban," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (25/7/2023). 

Dari rumah tersebut Damsek membawa kabur motor milik Bagas yang menjadi korban. Saat itu, Bagas melaporkan bahwa motornya raib dicuri maling yang merusak pagar rumah pada polisi. 

Dari kasus tersebut polisi kemudian melakukan perburuan terhadap Damsek. Sejumlah penyelidikan hingga pengintaian kepadanya dimulai.

"Penanganan kasus ini dilakukan oleh timsus kecil dari Polsek Kadungora yang dipimpin Panit Serse Aipda Jaka Umaran, bersama dua anggota polri lain. Didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Guntur depan Garut Plaza, hingga akhirnya ia berhasil diamankan petugas," ungkapnya. 

Kepada polisi Damsek mengakui telah terlibat juga dalam tiga pencurian lain di wilayah Kadungora. Dari catatan yang dimiliki kepolisian, aksi pencurian pertama yang diduga dilakukan Damsek terjadi pada 8 Oktober 2022.

"Ada juga kejadian pidana lain yang dia akui, misalnya laporan polisi pada 29 Januari 2023 dan juga 8 Februari 2023. Kejadian pada 29 April 2023 merupakan aksi terakhirnya, namun kami akan dalami apakah masih juga ada lokasi TKP lain, termasuk orang lain yang turut terlibat juga," paparnya. 

Dari tangan Damsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit motor metik Honda Beat hitam yang nomor polisinya telah diubah menjadi Z 5991 CW dan tiga unit handphone berbagai merek. 

"Motor ini diduga hasil curian yang kemungkinan sudah diubah nomor polisinya. Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Damsek dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP. Karena perbuatannya, Damsek terancam menghuni sel penjara paling lama 7 tahun. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut