get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwascam Plered Fokus Tungsura

Apel Siaga Bawaslu Kuningan: Nomor Urut Bacaleg Belum Boleh Dicantumkan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:12 WIB
header img
Ratusan anggota pengawas pemilu mengikuti apel siaga pengawasan yang diadakan Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Ratusan anggota pengawas pemilu mengikuti apel siaga pengawasan yang diadakan Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Minggu (13/8/2023). Apel siaga ini dikemas pula dengan jalan sehat hingga lomba tumpeng kemerdekaan.

Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan dalam keterangan persnya, menuturkan, apel siaga pengawasan diadakan dengan tujuan ingin memberi pesan kepada publik, jika seluruh jajaran Bawaslu Kuningan siap melakukan proses pengawasan semua tahapan Pemilu 2024.

“Kita sudah siap terkait itu. Maka kepada masyarakat, jangan ragu-ragu untuk berkolaborasi dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang nanti dalam kegiatan tahapan pemilu,” ucapnya.

Meski belum memasuki tahapan masa kampanye, Ia menegaskan, proses pengawasan oleh jajaran Bawaslu telah dilakukan sejak 14 Juni 2023. Yakni dimulai saat memasuki tahapan pendaftaran parpol.

“Jadi saat pendaftaran partai politik, kita sudah mulai. Apalagi nanti menjelang DCS (daftar calon sementara), DCT (daftar calon tetap) hingga kampanye di bulan November. Maka pengawasan itu bukan saja di masa kampanye, tapi di seluruh tahapan pemilu,” terangnya.

Ketika sekarang ada sejumlah bacaleg yang mulai turun ke masyarakat apakah mesti melapor dulu ke pengawas pemilu, Ia menyebut, pada prinsipnya setiap bacaleg belum boleh kampanye. Namun khusus sosialisasi diperbolehkan, namun terbatas hanya pada nomor urut parpol dan bendera parpol.

“Karena calon itu kan belum ditetapkan, nanti penetapan calon itu kan di bulan Oktober, baru setelah itu akan dilanjut dengan kampanye. Kalau sekarang idealnya tidak boleh, tapi teguran tetap ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya beberapa kali memindahkan alat peraga yang dipasang oleh caleg tertentu. Misalkan pemasangan di masjid, sekolah maupun tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

“Nah soal nomor urut (bacaleg) itu idealnya tidak boleh (dicantumkan). Sekarang sudah ada aturan terkait sosialisasi itu, kalau tidak salah PKPU nomor 15, nanti kita koordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk bisa menertibkan soal-soal itu,” bebernya.

Maka setiap bacaleg yang telah mencantumkan nomor urut baik di APK maupun medsos, lanjutnya, mesti ditarik kembali karena tidak diperbolehkan. Termasuk di media massa juga belum diperbolehkan, harus menunggu masa kampanye.

“Intinya tidak boleh (mencantumkan nomor urut bacaleg). Namun yang boleh hanya sosialisasi partai politik dan nomor urut partai politik,” tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut